Bekasi

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang diduga melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

BANTEN.GERBANGPATRIOT.COM – Bekasi, Penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan oleh para WNA tersebut.

Kepala Divisi Imigrasi Wilayah Hukum dan Ham Jawa Barat, Yayan Indriana didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Berthi Mustika dalam Konfrensi Pers nya Menjelaskan Kronologi Penangkapan ke tiga WNA tersebut

Pada Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 pukul 17.30 WIB, Petugas Seksi Inteldakim
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan 3 orang warga Negara Pakistan di Apartemen Kemang View yang beralamat di Jl. Raya Pekayon No.2A, RT.003/RW.020, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan,Kota. Bekasi dengan
identitas sebagai berikut :

1. Inisial
: M A N (LK)
Kebangsaan
: Pakistan
2. Nama
: N S (LK)
Kebangsaan
: Pakistan
3. Nama
: A A (LK)
Kebangsaan
: Pakistan

Ketiga Warga Negara Pakistan tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat yaitu sering mengajak wanita yang bukan isterinya ke tempat tinggalnya dan berbuat hal-hal yang tidak patut dilakukan serta
memanfaatkan wanita wanita tersebut agar membiayai kebutuhan hidup mereka
sehari-hari selama di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa
tiga Warga Negara Pakistan tersebut masuk ke Indonesia sejak tanggal 29 Januari
2023 melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta dengan menggunakan visa
Kunjungan Indeks B211 A untuk tujuan wisata dan tinggal di Wilayah Kota Bekasi.
Kepada ketiganya telah dilakukan pendetensian pada ruang Detensi Kantor Imigrasi
kelas I Non TPI Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor.
W.11.IMI.IMI.8.GR.02.03-1730 tanggal 15 Maret 2023.

Keberadaan dan kegiatan tiga orang Warga Negara Pakistan tersebut tidak sesuai
dengan kebijakan Keimigrasian Pemerintah Republik Indonesia yaitu selective policy
yang saat ini sedang digaungkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dimana setiap

orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia harus memberikan
manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum. WNA yang
akan masuk dan tinggal pun harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas selama berada di wilayah Indonesia.

Ketiga Warga Negara Pakistan tersebut telah melanggar pasal 75 Ayat 1 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing
yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan. Oleh karenanya terhadap 3 orang Warga Negara Pakistan tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pembatalan Izin Tinggalnya kemudian Pendeportasian ke Negara asalnya yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2023 dan selanjutnya dicantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam
Pasal 75 Ayat 2 huruf a, b dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil peran aktif masyarakat yang melaporkan
melalui sosial media Instagram mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing
yang mengganggu ketertiban umum dan mengancam stabilitas keamanan.
Bekasi, 21 Maret 2023(Uri)