BPSDM Kemendagri Bekali Satpol PP, Dukung Pemilu dan Pilkada 2024
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan, Satpol PP berperan penting dalam menjamin ketenteraman umum, khususnya menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. “Satpol PP memiliki tugas penting untuk memastikan kondusifitas selama Pemilu agar pelaksanaannya berjalan lancar dan damai,” jelas Sugeng saat membuka kegiatan tersebut, Senin (2/10/2023).
Satpol PP memiliki tugas strategis dalam mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), termasuk menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini menandakan peran penting Satpol PP dalam mewujudkan visi pemerintahan daerah yang mandiri, kompetitif, dan melayani kepentingan masyarakat.
“Tanpa pelaksanaan Perda dan Perkada yang efektif, otonomi daerah tidak dapat berfungsi optimal,” tambahnya.
Dalam konteks tersebut, hak, wewenang, dan tanggung jawab setiap provinsi, kabupaten, dan kota sebagai daerah otonom harus senantiasa diutamakan. Karena itu, Sugeng menekankan pentingnya memahami UU Nomor 23 Tahun 2014.(Wan)
Sumber: Puspen Kemendagri