Jawa Barat

Imigrasi Karawang Deportasi 19 WNA

BANTEN.GERBANGPATRIOT.COM – Karawang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menindak Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) di wilayah Karawang dan Purwakarta dideportasi dengan beragam persoalan.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto menyebutkan, 19 WNA yang dideportasi ini merupakan rangkuman catatan sepanjang tahun 2023. Mereka diusir paksa karena overstay, tidak melaporkan keberadaan, tidak sanggup bayar denda serta meresahkan masyarakat.

“Kami melakukan tindakan administratif keimigrasian atau TAK terhadap 19 WNA ini untuk dipulangkan ke negara asal masing-masing,” kata Petrus kepada awak media, Rabu, (20/12).

Dia merinci, 19 WNA bermasalah ini di antaranya berasal dari Malaysia 2 orang, China 4 orang, Filipina 5 orang, Pakistan 1 orang, Palestina 1 orang dan Yaman 1 orang.

Khsusus 1 WNA dari Malaysia berinisial WE, merupakan mantan narapidana kasus peredaran narkoba yang baru bebas dari sel Lapas Kelas IIA Karawang.

WE telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut masih berada di Wilayah Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 (enam puluh) hari.

Adapun untuk WNA dari Filipina, Pakistan, Palestina dan Yaman, mereka dideportasi karena overstay dan tidak sanggup membayar denda. Penerapan sanksi overstay ini juga merujuk Undang-Undang (UU) Keimigrasian Pasal 78.

Sementara 4 WNA dari China, mereka diketahui melakukan penyalahgunaan visa dan tidak melaporkan keberadaan. “Dan untuk 1 dari Pakistan, kami mendapat info dari kepolisian Purwakarta bahwa yang bersangkutan mengganggu ketertiban, maka langsung kita tangani,” jelas Petrus.

Petrus menegaskan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Purwakarta dan Karawang. Setiap WNA wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Terlebih untuk WNA yang berulah, jajarannya tidak akan segan untuk langsung melakukan proses penegakan hukum. Maka itu, dia harapkan peran aktif masyarakat untuk melapor ke Kantor Imigrasi jika mengetahui ada orang asing yang diduga bermasalah. (*)