Nasional

Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi dalam Kehumasan

BANTEN.GERBANGPATRIOT.COM – Yogyakarta, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yudia Ramli berharap, humas pemerintah dapat membangun sinergisitas. Upaya ini dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi, terlebih humas pemerintah juga berperan sebagai juru bicara pemerintah.

“Harus dibangun sebuah pemahaman bahwa humas pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” ujar Yudia saat menutup Workshop Pengelolaan Kehumasan Kemendagri dan Pemerintah Daerah Provinsi Tahun 2024 di Yogyakarta, Jumat (1/3/2024).

Dalam kemitraan pers, lanjut Yudia, humas pemerintah harus membangun relasi yang sehat, yakni menempatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Humas pemerintah, kata dia, harus memahami regulasi pers dan kode etik jurnalistik. “Humas pemerintah juga harus patuh pada regulasi, untuk memastikan bahwa kemitraan yang dijalin merupakan kemitraan yang sehat dan patuh terhadap undang-undang,” jelasnya.

Dirinya mengapresiasi para peserta yang telah mengikuti Workshop Pengelolaan Kehumasan hingga sesi terakhir. Yudia juga menyampaikan terima kasih kepada para narasumber yang telah berbagi pengetahuan terkait pengelolaan kehumasan. “Besar harapan kami di Kementerian Dalam Negeri, melalui penyelenggaraan workshop ini, Bapak/Ibu [peserta] mampu bersinergi dan mampu meng-upgrade skill terkait pengelolaan kehumasan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri dan peserta menyepakati sejumlah rekomendasi di bidang kehumasan yang dibahas dalam sesi Rapat Kerja Humas Pemerintah Tahun 2024. Rekomendasi itu menyangkut sejumlah isu penting yang perlu ditindaklanjuti. Isu tersebut di antaranya mengenai kemitraan humas pemerintah dan pers serta sinergisitas penanganan krisis informasi.

Pihaknya sangat mendukung berbagai rekomendasi yang telah disepakati. Menurutnya, sejumlah masukan yang diberikan merupakan vitamin bagi sehatnya sistem penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang komunikasi dan informatika sebagai urusan wajib non-pelayanan dasar. “Kegiatan semacam ini harus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga nantinya berbagai masukan dari pemerintah daerah dapat didengar dan ditindaklajuti oleh pemerintah,” jelasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri