Papua Barat

BSKDN Kemendagri Lakukan Monitoring Inovasi Sistem Informasi Pajak di Kabupaten Sorong

BANTEN.GERBANGPATRIOT.COM – Sorong, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan monitoring terhadap penerapan inovasi Sistem Informasi Pajak Bumi Bangunan-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SIM PBB-BPHTB) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (17/10/2023). Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari tahap penilaian Innovative Government Award (IGA) Tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk memastikan data yang dipresentasikan kepala daerah sesuai dengan penerapan di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menjelaskan, inovasi SIM PBB-BPHTB sudah terintegrasi dengan Bank Papua. Integrasi ini memudahkan masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus mendatangi kantor pajak terdekat. “Pembayaran juga dapat dilakukan 1 x 24 jam meskipun hari libur ataupun di luar jam operasional bank, juga tanpa antrean. Tentu saja ini lebih efektif dan efisien bagi masyarakat,” ungkapnya.
Aplikasi SIM PBB-BPHTB ini terus diperbaharui untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, salah satunya dengan penambahan menu Surat Tagihan Pajak. Melalui menu tersebut, masyarakat atau wajib pajak dapat mengetahui besaran tagihan pajak termasuk dendanya. Petugas bank juga dapat menggunakannya sebagai referensi dalam menerima pembayaran tunggakan.

“Ini jadi salah satu keunggulan yang patut diapresiasi yakni data pembayaran menjadi lebih akurat, sistem ini memaksa wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya,” ujarnya.

Melalui inovasi tersebut, Yusharto optimistis masyarakat di Kabupaten Sorong dapat lebih tertib dalam membayar pajak. Menurutnya, inovasi yang berkaitan dengan pelayanan publik semestinya menjadi inovasi yang terus ditingkatkan keberadaannya. Tidak hanya itu, dia juga mengimbau agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berlomba-lomba menciptakan inovasi sesuai tugas dan fungsi yang diemban masing-masing.

“Tidak hanya inovasi terkait pajak, inovasi pelayanan publik lainnya yang memudahkan urusan masyarakat perlu terus diutamakan,” jelasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri