Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Kemendagri Ingatkan Pemda Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
BANTEN.GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah masing-masing. Pasalnya, semakin tinggi PAD, maka kapasitas fiskal daerah semakin baik. Dengan begitu, pembangunan daerah dapat terus dijalankan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
Hal itu ditekankan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits pada Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-45 bertajuk ‘Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah’ yang berlangsung di Hotel Novotel, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Maurits menegaskan, PAD yang kuat dapat membuat daerah tidak terpengaruh terhadap dinamika fiskal di tingkat pusat sehingga lebih mandiri. Dengan meningkatnya PAD, Pemda relatif tidak bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan cerminan dalam mengukur kemandirian daerah. Semakin besar PAD maka akan semakin besar pula tingkat kemandirian daerah tersebut,” tegas Maurits.
Maurits menambahkan, untuk meningkatkan PAD, Pemda harus memiliki semangat kewirausahaan untuk menggali potensi yang dapat dimanfaatkan dalam peningkatan PAD. Selain itu, Pemda juga harus mampu mengejawantahkan berbagai strategi dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.
“Kemudian Pemda harus mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak/retribusi daerah dan meningkatkan koordinasi dan sinergitas melalui kerja sama di bidang pendapatan dengan para stakeholder,” jelas Maurits.
Lebih lanjut, Maurits menyampaikan, saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah mengikuti ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang sudah berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024.
“Terdapat penyederhanaan sistem perpajakan yang meliputi penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah, cara pembayaran dan pelaporan pajak, penambahan jenis pajak baru, perubahan tarif, dan mekanisme opsen pajak. Sehingga diharapkan beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak,” ujar Maurits.
Menurut Maurits, pengelolaan administrasi sangatlah penting dan menjadi hal krusial dalam suksesnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Karenanya peningkatan kemampuan, baik skill maupun manajerial aparatur sipil negara (ASN) Pemda, sebagai pemungut pajak daerah sangat diperlukan.
“Dengan demikian upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada akhirnya dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah dan mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah,” tutur Maurits.(Wan)
Sumber: Puspen Kemendagri